PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENGENAAN TARIF
(1) Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan persyaratan: a. tempat ibadah berada di dalam kawasan; b.surat keterangan domisili; c. kartu identitas; d.Kartu tanda pemegang IUPJWA bagi pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam; e. daftar anggota kelompok atau rombongan; f. mengisi formulir; (2) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, sebagaimana Lampiran II Peraturan ini.
