PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGENAAN TARIF
Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada masyarakat lokal atau sekitar kawasan atau pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dilakukan dengan persyaratan: a. lokasi kegiatan berada di dalam kawasan; dan b. harus terlebih dahulu memberitahukan kepada kepala UPT atau satuan kerja dengan menyebutkan jumlah anggota masyarakat yang akan melakukan kegiatan.
