Pasal 7
BAB 2 — PENGENAAN TARIF
(1) Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada mahasiswa atau pelajar INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan persyaratan: a. menunjukan kartu mahasiswa/pelajar; b.proposal rencana penelitian yang telah disahkan pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan menuntut ilmu; c. rekomendasi dari pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan menuntut ilmu; d.surat pernyataan tidak merusak dan menjaga kebersihan lingkungan; dan e. mengisi formulir. (2) Bagi mahasiswa atau pelajar INDONESIA yang akan melakukan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu melapor kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis atau Satuan Kerja dengan mempresentasikan rencana kegiatan penelitian. (3) Format formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, sebagaimana Lampiran I Peraturan ini.
