PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGENAAN TARIF
Masyarakat yang melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang diperuntukan bagi bantuan bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, dikenakan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah).
