PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENGENAAN TARIF
Pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) kepada masyarakat lokal atau sekitar kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan dengan persyaratan: a. Terdapat penetapan status bencana dari instansi berwenang serendah- rendahnya tingkat Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. b. Masyarakat lokal atau sekitar kawasan yang dapat melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu adalah :
- Perorangan berbadan hukum CV atau Firma;
- Koperasi setempat;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA (BUMSI); yang mendapatkan penugasan dari instansi berwenang. c. Hasil hutan kayu yang dihasilkan tidak untuk diperjualbelikan.
