PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Pasal 36
BAB 3 — PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Mekanisme pengadaan Sarana dan Peralatan Kehutanan adalah sebagai berikut : a. Satuan Kerja melakukan pengadaan sarana dan peralatan secara terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan; b. Tatacara pengadaan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang atau jasa pemerintah; c. Dalam hal sarana dan peralatannya memerlukan perizinan instansi lain seperti senjata api, alat transportasi udara dan air, diatur dengan peraturan Menteri tersendiri.
