PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Pasal 35
BAB 3 — PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Sumber pendanaan pengadaan Sarana dan Peralatan Kehutanan dapat berasal dari : a. APBN; b. APBD; atau
c. Hibah yang bersumber dari Kerjasama, baik dalam negeri maupun luar negeri.
