PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Pasal 37
BAB 3 — PENGELOLAAN SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
(1) Penggunaan dilakukan oleh Satuan Kerja. (2) Tata cara penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
