PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENILAIAN DAN VERIFIKASI
Penilaian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk IUPHHK Alam, Tanaman, HTR, dan HKm dapat dilaksanakan secara bersama- sama dan/atau terpisah oleh LP&VI dalam rangka mendapatkan Sertifikat PHPL atau Sertifikat LK, baik atas perintah Menteri maupun atas permintaan pemegang izin;
