PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-38-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang STANDARD DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENILAIAN DAN VERIFIKASI
(1) Penilaian kinerja dan verifikasi legalitas kayu atas pemegang IUPHHK, IPK, dan IUIPHHK serta IUI lanjutan dilakukan oleh LP&VI. (2) Penilaian kinerja pemegang IUPHHK dilakukan oleh LP&VI berdasarkan Standard Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). (3) Verfikasi legalitas kayu atas Pemegang IUPHHK, IPK, dan IUIPHHK serta IUI lanjutan dilakukan oleh LP&VI berdasarkan Standard Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
