PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN...
Pasal 41
BAB 5 — PENYELAMATAN DANA BERGULIR
(1) Dalam hal terjadi kahar dalam pemberian FDB, Kepala Pusat P2H atau kepala lembaga perantara FDB pinjaman sebagai pelaksana pengguliran FDB dapat melakukan tindakan penyelamatan. (2) Tindakan penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penjadualan ulang, restrukturisasi dan/ atau penyitaan jaminan atau agunan. (3) Tata cara penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
