PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN...
Pasal 40
BAB 4 — MEKANISME PERMOHONAN, PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN FASILITAS DANA BERGULIR
(1) Penerima FDB pinjaman wajib melunasi kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian pinjaman. (2) Dalam hal penerima FDB pinjaman tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, kepala lembaga perantara FDB pinjaman melakukan sita jaminan atau agunan.
(3) Pelaksanaan sita jaminan atau agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan jasa pihak ketiga. (4) Kepala lembaga perantara FDB Pinjaman MENETAPKAN prosedur baku pengembalian FDB.
