PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYALURAN DAN...
Pasal 32
BAB 3 — FASILITAS DANA BERGULIR
(1) Dalam hal kinerja penerima FDB dinilai baik oleh pelaksana pengguliran FDB, maka batas maksimal pemberian FDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat ditingkatkan, baik volume maupun jenis layanan pemberian FDB. (2) Peningkatan batas maksimal pemberian FDB sebagimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan untuk lokasi RHL yang berbeda dengan lokasi RHL sebelumnya.
