Pasal 31
BAB 3 — FASILITAS DANA BERGULIR
(1) Dalam hal terdapat perkembangan teknologi budidaya tanaman hutan dan pengembangan jasa layanan Pusat P2H yang belum ditetapkan dalam standar teknis dan biaya satuan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), maka Kepala Pusat P2H dapat MENETAPKAN biaya kegiatan per hektar atau per pohon berdasarkan :
a. pertimbangan teknis penilaian proposal permohonan FDB dari Direktur Jenderal atau Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan; dan /atau b. penilaian terhadap biaya satuan kegiatan yang digunakan dalam proposal permohonan FDB. (2) Penilaian terhadap biaya satuan kegiatan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan pada hasil survey harga pasar setempat yang dilakukan oleh Pusat P2H atau instansi lain yang kompeten.
