PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA...
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka: a. Tim Terpadu yang telah dibentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku; b. hasil penelitian terpadu dalam rangka penelitian terhadap usulan perubahan kawasan hutan yang belum disampaikan kepada Menteri, penyelesaiannya diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
