Pasal 26
BAB 5 — MASA KERJA DAN PEMBIAYAAN TIM TERPADU
(1) Komponen biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diperuntukkan: a. rapat pembahasan (honor, transport dan akomodasi rapat); b. nara sumber (honor dan transport);
c. transport dan lumpsum peninjauan lapangan; d. penyusunan laporan; e. penggandaan peta dan laporan; f. paparan hasil penelitian terpadu; dan g. koordinasi/konsultasi dengan para pihak terkait dengan proses penelitian terpadu dan proses penetapan Keputusan Menteri tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. (2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada standar biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola langsung oleh pemohon atau pemerintah daerah.
