Pasal 11
BAB 4 — KEANGGOTAAN, TUGAS DAN PELAKSANAAN TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN PERUBAHAN PERUNTUKAN DAN FUNGSI KAWASAN HUTAN UNTUK WILAYAH PROVINSI
(1) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi dilakukan berdasarkan usulan dari gubernur kepada Menteri. (2) Usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan oleh gubernur dalam revisi rencana tata ruang wilayah provinsi. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan seluruh kabupaten/kota di wilayah provinsi yang diusulkan oleh bupati/walikota kepada gubernur sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi.
