PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-36-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TIM TERPADU DALAM RANGKA...
Pasal 10
BAB 3 — KEANGGOTAAN DAN TUGAS TIM TERPADU DALAM RANGKA PENELITIAN PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN SECARA PARSIAL
(1) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyiapkan administrasi dan perlengkapan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Terpadu. b. mengumpulkan data, peta dan informasi yang diperlukan dalam proses penelitian, antara lain:
- peraturan perundang-undangan yang terkait;
- peta dasar;
- perizinan pemanfaatan hutan;
- perizinan penggunaan kawasan hutan;
- hasil pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan;
- tukar menukar kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan;
- perubahan fungsi kawasan hutan;
- pengukuhan kawasan hutan;
- sebaran gambut; atau
- penutupan lahan berdasarkan penafsiran citra satelit terbaru. c. menyajikan data dan peta sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 sampai dengan angka 10. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
