PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 9
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Rincian Kegiatan Arsiparis Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi:
- Mencatat surat/naskah;
- Menyeleksi surat/naskah;
- Melakukan pengeditan data base, penggabungan data kearsipan dan penyesuaian struktur ke dalam sistem aplikasi kearsipan;
- Membuat inventaris arsip berbahasa INDONESIA;
- Melakukan penyimpanan dan penataan arsip;
- Melakukan restorasi/perbaikan arsip (penomoran arsip, menambal dan menyambung, menghilangkan debu, jamur dan kotoran lain, melakukan pengepresan arsip, penentuan bahan formula restorasi, dan mengeringkan arsip secara manual);
- Melakukan rewashing arsip film, mikrofilm, dan klise/negatif foto;
- Melakukan recleaning arsip video;
- Melakukan rewinding arsip rekaman suara;
- Melakukan perawatan (arsip tekstual, mikrofische, microfilm, film, video, negatif photo, rekaman suara/sejarah lisan);
- Melakukan alih media arsip kertas ke mikrofilm, mikrofische, dan CD;
- Melakukan alih media arsip film ke video atau CD;
- Memberikan layanan arsip konvensional;
- Melaksanakan kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik sebagai pengumpul bahan; dan/atau
- Mengumpulkan bahan pameran kearsipan;
