PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 8
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Arsiparis tingkat terampil sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi rincian: a. Kegiatan arsiparis pelaksana; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kegiatan arsiparis pelaksana lanjutan; dan c. Kegiatan arsiparis penyelia; (2) Rincian kegiatan Arsiparis tingkat ahli sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut rincian: a. Kegiatan Arsiparis Pertama; b. Kegiatan Arsiparis Muda; c. Kegiatan Arsparis Madya; dan d. Kegiatan Arsiparis Utama;
