Pasal 7
BAB 5 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
(1) Unsur kegiatan arsiparis yang dapat dinilai angka kreditnya, adalah: a. Pendidikan; b. Pengelolaan arsip; c. Pembinaan kearsipan; d. Pengembangan profesi arsiparis; dan e. Penunjang tugas arsiparis. (2) Unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan kedalam Sub unsur yang dapat dinilai angka kreditnya, sebagai berikut: a. Unsur Pendidikan, terdiri atas Sub Unsur:
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
Pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat. b. Unsur Pengelolaan arsip, terdiri atas Sub unsur:
Ketatalaksanaan kearsipan;
Pengolahan arsip;
Perawatan dan pemeliharaan arsip;
Pelayanan kearsipan; dan
Publikasi kearsipan. c. Unsur Pembinaan kearsipan, terdiri atas sub unsur:
Bimbingan dan supervisi kearsipan; dan
Akreditasi dan sertifikasi kearsipan. d. Unsur Pengembangan profesi arsiparis, terdiri atas sub unsur:
Membuat karya tulis/karya ilmiah dibidang kearsipan;
Menyusun standar/pedoman kearsipan;
Menemukan teknologi tepat guna dibidang kearsipan;
Uji kompetensi;
Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya dibidang kearsipan. e. Unsur Penunjang tugas Arsiparis, terdiri atas sub unsur:
Mengajar/melatih dibidang kearsipan;
Mengikuti bimbingan dibidang kearsipan;
Peran serta dalam seminar/lokakarya dibidang kearsipan;
Keanggotaan dalam organisasi profesi Arsiparis;
Keanggotaan dalam Tim Penilai/Sekretariat Tim Penilai Jabatan Fungsional Arsiparis;
Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
