PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 10
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Rincian kegiatan Arsiparis Pelaksana Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, meliputi : www.djpp.kemenkumham.go.id
- Mengarahkan surat/naskah;
- Mengendalikan surat dan memantau tindak lanjut surat;
- Melakukan entri data ke komputer;
- Melakukan monitoring penggunaan aplikasi sistem informasi kearsipan;
- Menyusun rencana pemberkasan arsip aktif;
- Memberkaskan arsip aktif;
- Membuat daftar arsip aktif;
- Membuat daftar arsip inaktif;
- Membuat daftar isi berkas;
- Melaksanakan penyeleksian hasil penilaian arsip inaktif yang akan disusutkan;
- Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa INDONESIA;
- Menyusun informasi arsip pandang dengar beridentitas (film, video, gambar statik, rekaman suara);
- Membuat daftar arsip kartografi;
- Menyeleksi arsip yang akan direstorasi (arsip konvensional, film, video, rekaman suara/sejarah lisan dan kartografi);
- Menyeleksi arsip foto yang akan dialihmediakan (klise/foto negatif yang akan dicetak, positif yang akan direpro/discan);
- Melakukan alih media arsip video ke video dan CD/ DVD;
- Melakukan alih media arsip foto ke kertas foto dan CD;
- Melakukan alih media arsip audio (rekaman suara/ sejarah lisan) ke kaset dan CD;
- Melakukan konversi media simpan arsip elektronik;
- Melakukan alih format arsip elektronik;
- Melakukan pemindaian (scanning);
- Memberikan layanan arsip (film, video, rekaman suara, kartografik dan gambar statik);
- Memberikan layanan alih media arsip konvensional;
- Melaksanakan kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik sebagai penata gambar;
- Menyeleksi materi/bahan pameran kearsipan; dan/atau
- Memberikan bimbingan arsiparis yang berkaitan dengan jabatan fungsional arsiparis; www.djpp.kemenkumham.go.id
