PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 11
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Rincian kegiatan Arsiparis Penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, meliputi:
- Melakukan pemantauan pengelolaan arsip;
- Melakukan kontrol sistem akses arsip elektronik;
- Melakukan peliputan kegiatan kedinasan yang menghasilkan arsip (audio, video dan foto);
- Membuat daftar arsip statis;
- Membuat inventaris arsip berbahasa INDONESIA;
- Membuat inventaris arsip berbahasa asing atau berbahasa daerah;
- Membuat ikhtisar khasanah arsip;
- Melakukan transliterasi arsip paleografi/huruf asing;
- Menyusun informasi arsip pandang dengar tidak beridentitas (film, video, gambar statik, rekaman suara);
- Membuat indeks arsip pandang dengar (film, video, gambar statik, rekaman suara);
- Membuat daftar arsip pandang dengar beridentitas (film, video, gambar statik, rekaman suara);
- Membuat daftar arsip pandang dengar tidak beridentitas (film, video, gambar statik, rekaman suara);
- Membuat denah dan peta lokasi penyimpanan arsip;
- Melakukan kegiatan restorasi/perbaikan arsip (mengeringkan dengan vacum dry chumber);
- Melakukan penilaian terhadap hasil restorasi dan perawatan arsip/alih media (quality control);
- Memeriksa integritas berkas yang digunakan dalam layanan;
- Memberikan layanan alih media arsip media baru;
- Melakukan penerbitan tematik bahan kearsipan;
- Menyusun katalog pameran kearsipan;
- Membuat representasi informasi/caption;
- Memberikan panduan pada pameran kearsipan;
- Menyusun materi bimbingan teknis kearsipan;
- Memberi layanan konsultasi penyusunan dan persetujuan sistem pengelolaan arsip; www.djpp.kemenkumham.go.id
