PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 12
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Rincian kegiatan Arsiparis Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
- Membuat daftar arsip yang akan disusutkan;
- Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa INDONESIA;
- Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa asing atau berbahasa daerah;
- Membuat inventaris arsip perseorangan;
- Menilai senarai/daftar arsip;
- Mengedit hasil liputan dalam rangka akuisisi;
- Menyusun rencana penyimpanan arsip;
- Monitoring dan evaluasi terhadap fisik arsip;
- Melakukan penilaian arsip yang telah direstorasi;
- Melakukan laminasi arsip peta;
- Melakukan penilaian arsip yang akan dialihmedia/alih format;
- Memberikan layanan konsultasi aplikasi sistem kearsipan;
- Menyusun unjuk citra (display pameran kearsipan); dan/atau
- Melaksanakan supervisi kearsipan dinamis/statis;
