Pasal 13
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Rincian kegiatan Arsiparis Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) huruf b, yaitu:
Menilai arsip yang akan disusutkan;
Membuat daftar arsip statis selain berbahasa INDONESIA;
Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa INDONESIA;
Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa asing atau berbahasa daerah;
Membuat inventaris arsip perseorangan;
Menilai hasil transliterasi arsip;
Menilai hasil transkripsi arsip;
Membuat evaluasi rekaman suara wawancara sejarah lisan;
Membuat pengujian dasar arsip audio visual;
Menilai hasil peliputan dalam rangka akuisisi yang menghasilkan arsip; www.djpp.kemenkumham.go.id
Menilai pedoman layanan informasi pameran kearsipan;
Menilai pedoman layanan informasi/bahan kearsipan;
Melaksanakan kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik sebagai penulis naskah;
Merancang penyelenggaraan pameran kearsipan;
Memberikan bimbingan dan konsultasi kearsipan dinamis/statis; dan/atau
Melakukan penelaahan konsep/rancangan JRA dalam rangka persetujuan tiap subyek/bidang/kelompok yang sudah mempunyai pedoman.
