Pasal 14
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Rincian kegiatan Arsiparis Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, yaitu:
Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa INDONESIA;
Membuat inventaris arsip organisasi berbahasa asing atau berbahasa daerah;
Membuat inventaris arsip perseorangan;
Memberikan layanan konsultasi pengenalan sumber/pengenalan khasanah arsip;
Memberikan layanan jasa penelusuran arsip;
Memberikan layanan advokasi bidang kearsipan;
Menyusun naskah apresiasi kearsipan;
Melakukan apresiasi kearsipan;
Melaksanakan kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik sebagai sutradara/pengarah dan sebagai penyunting;
Melaksanakan konsultasi kearsipan dalam rangka publikasi;
Membuat evaluasi penyelenggaraan pameran;
Menilai naskah penerbitan sumber arsip;
Menyusun materi bimbingan dan konsultasi kearsipan dinamis/statis;
Menyusun evaluasi penyelenggaraan bimbingan dan konsultasi kearsipan;
Memberikan konsultasi penyusunan sistem pengelolaan arsip;
Memberikan layanan penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) tiap subyek/bidang/kelompok; www.djpp.kemenkumham.go.id
Melakukan penelaahan konsep/rancangan JRA dalam rangka persetujuan/pertimbangan tiap subyek/bidang/ kelompok yang belum memiliki pedoman;
Melakukan akreditasi unit dan lembaga kearsipan, penyelenggaraan diklat kearsipan; dan/atau
Melakukan sertifikasi SDM kearsipan;
