PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-35-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN...
Pasal 15
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Rincian Kegiatan Arsiparis Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d, yaitu:
- Menilai inventaris arsip ;
- Melakukan penyajian informasi khasanah kearsipan;
- Melakukan pelayanan pengujian sistem kearsipan;
- Melakukan layanan pengujian reliabilitas dan otensitas arsip;
- Menilai petunjuk pelacakan arsip/sumber arsip;
- Melakukan penerbitan tematik bahan kearsipan/naskah sumber arsip;
- Menilai kegiatan publikasi arsip pandang dengar melalui media elektronik;
- Menilai hasil supervisi/pengawasan kearsipan;
- Menyusun dan atau menyempurnakan materi uji kompetensi/ parameter penilaian; dan/atau
- Mengevaluasi pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi kearsipan.
