Pasal 4
BAB 3 — RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN ALAM (RKUPHHK-HA)
(1) Pemegang IUPHHK-HA wajib menyusun RKUPHHK-HA untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (2) Usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-HA diterima. (3) Usulan RKUPHHK-HA jangka waktu 10 (sepuluh) tahun berikutnya diajukan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RKUPHHK-HA berjalan. (4) Usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diajukan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan kepada : a. Kepala Dinas Provinsi; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT; dan d. Kepala KPH. Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPHHK-HA, dibebankan kepada Pemegang izin. www.djpp.kemenkumham.go.id
