Pasal 3
BAB 2 — INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA (IHMB)
(1) Pemegang IUPHHK-HA yang telah melaksanakan kegiatan IHMB wajib menyerahkan laporan hasil IHMB dengan lampiran berupa Buku Hasil IHMB dan pakta integritas dari GANISPHPL-CANHUT atau GANISPHPL-TC atas kebenaran laporan hasil IHMB kepada WASGANISPHPL-CANHUT. (2) Berdasarkan laporan hasil IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WASGANISPHPL-CANHUT melaksanakan evaluasi laporan dan menyampaikan hasilnya berupa pertimbangan mengenai hasil IHMB www.djpp.kemenkumham.go.id
kepada pemegang IUPHHK-HA selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Dalam hal WASGANISPHPL-CANHUT tidak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), laporan hasil IHMB dan pakta integritas yang dibuat oleh GANISPHPL-CANHUT dijadikan sebagai dasar pembuatan RKUPHHK-HA. (4) Biaya yang timbul akibat pelaksanaan evaluasi IHMB oleh WASGANISPHPL-CANHUT, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan kepada Pemerintah. (5) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan IHMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
