PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH...
Pasal 2
BAB 2 — INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA (IHMB)
(1) Pemegang IUPHHK-HA wajib melaksanakan IHMB. (2) Pelaksanaan IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh GANISPHPL-CANHUT/GANISPHPL-TC. (3) (4) Biaya yang timbul akibat pelaksanaan IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada Pemegang izin. (4) Hasil IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-HA jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
