Pasal 5
BAB 3 — RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN ALAM (RKUPHHK-HA)
(1) Usulan RKUPHHK-HA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disusun berdasarkan : a. Peta areal kerja atau batas koordinat geografis sesuai Keputusan pemberian IUPHHK-HA; b. Peta Kawasan Hutan atau Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta TGHK bagi Provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi; c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1 : 50.000) liputan terbaru paling lama 2 (dua) tahun terakhir; dan d. Hasil IHMB yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Usulan RKUPHHK-HA disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT, dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUPHHK-HA. (3) Kebenaran data/informasi usulan RKUPHHK-HA dan Peta, merupakan tanggung jawab Direktur Utama atau Ketua Koperasi pemegang IUPHHK-HA yang dinyatakan dalam Pakta Integritas.
