PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 844
Bidang Perencanaan Kehutanan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan penerapan kebijakan di bidang penyusunan rencana kehutanan regional, serta melaksanakan penyiapan supervisi inventarisasi hutan lingkup kesatuan pengelolaan hutan. 86. Ketentuan Pasal 845 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
