PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 842
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 841, Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi penyusunan rencana kehutanan provinsi berdasarkan RKTN di tingkat regional; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas huruf a diatas; c. pelaksanaan supervisi inventarisasi hutan lingkup kesatuan pengelolaan hutan; d. pengesahan rencana jangka panjang pengelolaan hutan kesatuan pengelolaan hutan; e. pembinaan teknis penataan organisasi pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan; f. fasilitasi dan mediasi penyelesaian masalah tenurial kawasan hutan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat. 85. Ketentuan Pasal 844 diubah berbunyi sebagai berikut :
