Pasal 705
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatusahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan dan pelaporan Pusat. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sehari-hari secara administratif dan fungsional di bina oleh kepala Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan. 79. Ketentuan Pasal 706, Pasal 707, dan Pasal 708 dihapus. 80. Ketentuan Lampiran Bab IX diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini. 81. Ketentuan Lampiran Bab IX-2 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini. 82. Ketentuan Lampiran Bab IX-3 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini. 83. Ketentuan Lampiran Bab IX-4 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini. 84. Ketentuan Pasal 842 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
