PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 692
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan terdiri atas : a. Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; c. Bidang Pengelolaan Pendidikan; dan d. Sub Bagian Tata Usaha 78. Ketentuan Pasal 705 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
