Pasal 845
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 844, Bidang Perencanaan Kehutanan Regional menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang penyusunan rencana kehutanan regional serta penyusunan rencana dan program pusat; b. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana kehutanan regional; c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penyusunan rencana kehutanan regional; d. penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan hutan di wilayah regional berdasarkan RKTN dan RKTP; e. penyiapan bahan supervisi inventarisasi hutan lingkup kesatuan pengelolaan hutan; dan f. penyiapan bahan penilaian dan pengesahan rencana jangka panjang pengelolaan hutan kesatuan pengelolaan hutan. 87. Ketentuan Pasal 847 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
