PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 681
Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian.
- Ketentuan Pasal 682 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
