Pasal 682
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681, Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian; dan d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengembangan sumber daya manusia aparatur kehutanan di luar penyusunan rencana dan program kepegawaian, penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan serta penyusunan formasi, pengadaan pegawai, dan pengembangan kepegawaian. 69. Ketentuan Pasal 683 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
