PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 680
Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan terdiri atas : a. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Kehutanan; b. Bidang Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Non Aparatur Kehutanan; c. Bidang Perencanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kehutanan; dan d. Subbagian Tata Usaha. 67. Ketentuan Pasal 681 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
