PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 675
Bidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan terdiri atas : a. Subbidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan PNS; dan b. Subbidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan Non PNS. 61. Ketentuan Pasal 676 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
