PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 676
(1) Subbidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan PNS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan PNS. (2) Subbidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan Non PNS mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan non PNS. 62. Ketentuan Pasal 677 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
