PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 674
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 673, Bidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan; dan d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan.
- Ketentuan Pasal 675 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
