PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 673
Bidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ketenagaan penyuluh kehutanan. 59. Ketentuan Pasal 674 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
