PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 672
(1) Subbidang Programa Penyuluhan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang programa penyuluhan kehutanan. (2) Subbidang Materi dan Metode Penyuluhan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang materi dan metode penyuluhan kehutanan. 58. Ketentuan Pasal 673 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
