PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 671
Bidang Pengembangan Penyuluhan Kehutanan terdiri atas : a. Subbidang Programa Penyuluhan Kehutanan; dan b. Subbidang Materi dan Metode Penyuluhan Kehutanan. 57. Ketentuan Pasal 672 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
