PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 670
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, Bidang Pengembangan Penyuluhan Kehutanan menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan; dan d. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan;
- Ketentuan Pasal 671 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
