PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 669
Bidang Pengembangan Penyuluhan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan penyuluhan kehutanan. 55. Ketentuan Pasal 670 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
