PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 668
Pusat Penyuluhan Kehutanan terdiri atas : a. Bidang Pengembangan Penyuluhan Kehutanan; b. Bidang Ketenagaan Penyuluh Kehutanan; c. Bidang Bina Pemberdayaan Masyarakat; dan d. Subbagian Tata Usaha. 54. Ketentuan Pasal 669 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
