PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 61
(1) Subbagian Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan perdata. (2) Subbagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dalam proses peradilan gugatan tata usaha negara dan pidana. (3) Subbagian Bantuan Hukum III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum dan penyelesaian perkara di luar pengadilan. 3. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
