PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 107
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan terdiri atas : a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan; c. Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan, dan Tenurial Kawasan Hutan; d. Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan; e. Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan; dan f. Direktorat Wilayah Pengelolaan dan Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan. 4. Ketentuan Bagian Kelima Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Pasal 147 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut
